STANDAR TEKNIS PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
KETENTUAN
UMUM
Prangko
adalah benda berharga disamping fungsi utamanya sebagai tanda pelunasan porto dan biaya
jasa pos dan giro, juga merupakan wahana untuk menyampaikan pesan mengenai berbagai
kepentingan masyarakat, termasuk carik kenangan dan bendapos bercetakan prangko.
Prangko
definitif adalah prangko yang diterbitkan semata-mata untuk keperluan pemerangkoan tanpa
adanya kaitan dengan suatu kejadian atau peristiwa dan setiap kali dibutuhkan dapat
dicetak ulang, tidak dibatasi masa jual dan masa laku, kecuali Pemerintah menentukan lain.
Prangko
non definitif adalah prangko peringatan, prangko istimewa dan prangko amal dengan
pembatasan terhadap jumlah yang dicetak, masa jual dan masa lakunya.
Prangko
peringatan adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka memperingati suatu kejadian atau
peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Prangko
istimewa adalah prangko yang diterbitkan untuk mempromosikan pada masyarakat baik dalam
negeri maupun diluar negeri tentang ajakan untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi
tujuan kemanusiaan atau sosial budaya.
Prangko
amal adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka menghimpun dana bagi kepentingan amal,
dan dijual dengan harga tambahan.
Carik
kenangan (souvenir sheet) adalah sehelai kertas dengan ukuran lebih besar dari prangkonya,
tepinya tidak bergigi dan didalamya memuat sebuah prangko atau lebih, yang dapat
dipergunakan untuk pemerangkoan.
Perforasi
adalah deretan lubang kecil yang terdapat antara prangko-prangko dalam satu lembar
prangko(vel) dengan maksud untuk memudahkan pemisahan prangko yang satu dengan yang lain
dinyatakan dalam jumlah lubang/2 cm, horizontal/vertikal.
Margin
Prangko adalah bagian tepi Prangko tanpa cetakan, dinyatakan dalam milimeter.
Bidang
gambar adalah bagian Prangko yang memuat gambar hasil cetak tanpa/dengan margin,
dinyatakan dalam mili meter.
Ketahanan
cahaya adalah ketahanan warna ceetakan pada Prangko terhadap cahaya matahari, diukur pada
kondisi standar.
Ketahanan
air adalah ketahanan warna cetakan dan kertas prangko terhadap proses perendaman didalam
air, diukur pada kondisi standar.
Lekat
susun (Blocking) adalah saling melekat antara dua lembar Prangko atau lebih karena
penumpukan.
Keras
Prangko adalah kertas cetak salut satu muka berperakat, memiliki serat memendar kuning
kehijauan dibawah sinar UV dan/atau dengan tanda air, digunkaan untuk bahan pembuatan
prangko.
Kertas
cetak salut adalah kertas cetak, yang dilapisi dengan pigmen atau bahan tertentu pada satu
muka atau keduanya untuk memperoleh kerataan permukaan kertas.
Gramatur
adalah massa lembaran kertas dalam gram dibagi dengan satuan luas kertas dalam meter
persegi diukur pada kondisi standar.
Tebal
adalah jarak tegak lurus antara kedua permukaan kertas, diukur pada kondisi standar.
Ketahanan
tarik adalah daya tahan lembaran kertas terhadap daya tarik yang bekerja pada kedua ujung
kertas, diukur pada kondisi standar.
Daya
regang adalah regangan maksimum yang dapat dicapai oleh jalur kertas sebelum putus, diukur
pada kondisi standar.
Ketahanan
sobek adalah gaya dalam gram gaya( gf ) atau mili Newton (mN) yang diperlukan untuk
menyobek kertas, diukur pada kondisi standar.
Ketahanan
retakkan adalah gaya yang diperlukan untuk meretakan selembar kertas dinyatakan dalam g/cm
2 atau kPa,(Kilo Piscal) diukur pada kondisi standar.
Toksisitas
adalah sifat dari suatu zat/bahan yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan
kehidupan.
Ketahanan
rekat adalah ketahanan lapisan perekat untuk melekatkan dua lembar kertas, diukur pada
kondisi standar.
Kelengkungan
(curl) adalah keadaan lengkung lembaran kertas yang khusus terjadi karena perbedaan kadar
air pada kedua permukaan kertas.
Uji
Toksisitas akut adalah suatu cara untuk mengevaluasi pengaruh toksisitas dari suatu
zat/bahn terhadap kehidupan dalam waktu yang relatif singkat.
Tinta
cetak Prangko adalah tinta yang digunkaan untuk bahan pencetkan Prangko.
Ketahanan
gosok adalah ketahanan hail cetakan tinta cetak prangko terhadap gosokan, diuji pada
kondisi standar.
Tipografi
adalah suatu pengetahuan yang menjelaskan tentang pemilihan huruf dan cara penyusunannya
sehingga memiliki tingkat estetika, keterbacaan dan kejelasan untuk mencapai tujuan dari
pesan yang dibawanya.
SNI
adalah Standar Nasional Indonesia
Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
I.
BENTUK, KOMPOSISI, UKURAN,TEKNIK CETAK DAN TIPOGRAFI PRANGKO REPUBLIK
INDONESIA
1.
Bentuk Prangko Republik Indonesia adalah :
Persegi
panjang
Segi
empat sama sisi
Bentuk
lain sesuai kebutuhan
2.
Komposisi Prangko Republik Indonesia dalam lembaran cetak adalah :
Berjajar
Bergandengan
Komposisi
lain sesuai kebutuhan
3.
Ukuran gambar Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
Persegi
panjang :
1.
Type A Gambar Prangko : 21,25 X 28,50 mm
2.
Type AA Gambar Prangko : 45,50 X 28,50 mm
3.
Type B Gambar Prangko : 17,80 X 22,30 mm
4.
Type BB Gambar Prangko : 22,30 X 38,60 mm
5.
Type 2 BB Gambar Prangko : 38,60 X 47,60 mm
6.
Type 2 BB Gambar Prangko : 80,20 X 22,30 mm
7.
Type C Gambar Prangko : 21,00 X 28,95 mm
8.
Type CC Gambar Prangko : 28,95 X 45,00 mm
Segi
empat sama sisi
1.
Type I Gambar Prangko : 31,50 X 31,50 mm
2.
Type II Gambar Prangko : 25,20 X 25,20 mm
Dalam
hal prangko mempergunakan margin maka ukuran gambar prangko adalah panjang dan lebar
prangko dikurangi 3 mm.
4.
Proses pencetakan Prangko RI menggunakan salah satu teknik cetak sebagai berikut :
Cetak
dalam (intaglio atau rotgravure)
Cetak
tinggi
Cetak
datar (offset/lithografi)
Kombinasi
diantara a,b, dan c
5.
Mutu cetakan pada Prangko Republik Indonesia harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Ketahanan
cahaya pada warna cetakan prangko harus mempunyai nilai minimal 5 menurut standar Blue
Wool, kecuali untuk tinta dengan bahan berpendar dibawah sinar ultra violet minimal 3
menurut standar Blue Wool.
Ketahana
air pada warna cetakan tidak berubah akibat perendaman dalam air, diukur berdasarkan nilai
minimal 4 menurut standar Grey Scale.
Lekat
susun prangko mempunyai nilai tidak buruk dari tingkat I dalam ruangan RH 90 % dengan suhu
30 ° C.
6.
Tipografi Prangko Republik Indonesia memuat :
Tulisan
" Republik Indonesia "
Harga
Nominal
Tulisan
Penerbitan
Tema
Prangko
7.
Perforasi Prangko Republik Indonesia terdapat pada semua tepi yang sejajar dengan
bidang
gambar, kecuali yang menurut desainnya tidak memerlukan perforasi.
Jumlah perforasi pada
setiap tepi (horizontal/vertikal) harus sama yaitu 13,5 X 13,5
per-2cm.
PERSYARATAN
TEKNIS KERTAS MUTU I PRANGKO RI
Persyaratan
Teknis Kertas Mutu I Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
No |
Sifat |
Kertas Salut satu Muka |
1. |
Bahan dasar |
100 % pulp kimia putih
tanpa QBA |
2. |
Pemendaran di bawah
sinar UV |
Kuning kehijauan |
3. |
Jumlah serat, buah |
Min 75 |
4. |
Grammatur base paper,
g/m 2 |
74 ± 5 % |
5. |
Grammatur coated |
14 ± 5 % |
6 |
Grammatur Gum, g/m 2 |
12 ± 5 % |
7 |
Grammatur total |
100 ± 5 % |
8. |
Tebal. mikron |
100 ± 10 |
9. |
Noda. Mm2/m2 |
Maks 2,0 |
10. |
Skala debu |
. 1 |
11. |
Ketahanan tarik :
AM,
kgf
SM,
kgf |
Min 5,5
Min
3,5 |
12. |
Daya regang AM, % |
Maks 1,5 |
13 |
Ketahanan sobek
(Elemendorf)
AM, nM |
160-200
|
14 |
Ketahanan retak
(Mullen)
kPa |
Min 140 |
15 |
Perendaman dalam air |
13 jam |
16 |
PH |
Min 7 |
17 |
Toksisitas |
Tidak bersifat toksis |
18 |
Derajat putih
(Elrepho),
% |
Min. 80 |
19 |
Kilap ( 75 ° ,
Hunter), % |
Maks 60 |
20 |
Ketahanan cabut
(IGT)
p.m/detik |
Min 250 |
21 |
Kekasaran
(bendtsen),ml,menit |
Maks 55 |
22 |
Sifat kertas dan
perekat |
Anti jamur dan tidak
mengandung minyak babi |
23 |
Lekat susun |
negatif |
24
25 |
Ketahanan rekat selama
15 detik, %
Ketahanan
rekat selama 2 jam, % |
min 75
min
90 |
PERSYARATAN
TEKNIS KERTAS MUTU II PRANGKO RI
Persyaratan
Teknis Kertas Mutu II Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
No |
Sifat |
Kertas Salut satu Muka |
1. |
Bahan dasar |
100 % pulp kimia putih
tanpa QBA |
2. |
Pemendaran di bawah
sinar UV |
Kuning kehijauan |
3. |
Jumlah serat, buah |
150 ± 10 % |
4. |
Grammatur base paper,
g/m 2 |
74 ± 5 % |
5. |
Grammatur coated |
14 ± 5 % |
6 |
Grammatur Gum, g/m 2 |
12 ± 5 % |
7 |
Grammatur total |
100 ± 5 % |
8. |
Tebal. mikron |
100 ± 5,0 |
9. |
Noda. Mm2/m2 |
Maks 5,0 |
10. |
Skala debu |
. 1 |
11. |
Ketahanan tarik :
AM,
kgf
SM,
kgf |
Min 5,0
Min
2.,8 |
12. |
Daya regang AM, % |
Maks 1,5 |
13 |
Ketahanan sobek
(Elemendorf)
AM, nM |
Min 160
|
14 |
Ketahanan retak
(Mullen)
kPa |
Min 140 |
15 |
Perendaman dalam air |
18 jam |
16 |
PH |
Min 7 |
17 |
Toksisitas |
Tidak bersifat toksis |
18 |
Derajat putih
(Elrepho),
% |
Min. 7 |
19 |
Kilap ( 75 ° ,
Hunter), % |
Maks 80 |
20 |
Ketahanan cabut
(IGT)
p.m/detik |
Min 150-200 |
21 |
Kekasaran
(bendtsen),ml,menit |
Maks 60 |
22 |
Sifat kertas dan
perekat |
Anti jamur dan tidak
mengandung minyak babi |
23 |
Lekat susun |
Negatif |
24
25 |
Ketahanan rekat selama
15 detik, %
Ketahanan
rekat selama 2 jam, % |
min 75 %
min
90 % |
B.
Kertas mutu I Prangko RI dan/atau kertas mutu II prangko RI digunakan untuk pencetakan
prangko definitif dan/atau prangko non definitif (prangko peringatan,prangko istimewa dan
prangko amal) serta carik kenangan (souvenir sheet).
CARA
UJI BAHAN PENCETAKAN PRANGKO RI
Cara
uji berperekat prangko Republik Indonesia dilakukan dengan cara :
Bahan
dasar dilakukan dengan SNI 14-0441-1998, cara analisa serat pulp, kertas dan karton.
Gramatur
dilakukan sesuai dengan SNI 14-0439-1998, cara uji kertas dan karton.
Tebakl
dilakukan sesuai dengan SNI 14-0435-1989 , cara uji kertas dan karton.
Noda
dilakukan dengan SNI 14-0697-1998, cara uji pulp kertas dan karton.
Debu
dilakukan menggunakan alat uji debu IGT, dengan tinta standar IGT untuk uji kekentalan
normal dan menggunakan petunjuk alat uji untuk uji debu.
Ketahanan
carik dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas dan karton.
Daya
regang dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas.
Ketahanan
sobek dilakukan sesuai dengan SNI-0436-1998, cara uji kertas.
Ketahanan
retak dilakukan dengan SNI 14-0493-1998, cara uji lembaran pulp dan kertas.
Ketahanan
perendaman dalam air dilakukan dengan rendaman contoh uji dalam air sulinhg 23 ° - 30 °
amati dan catat keadaan selama 18 jam.
Dilakukan
pH sesuai dengan SNI 14-0497-1998, cara uji kertas.
Ketahanan
cabut dilakukan sesuai dengan SNI 14-0587-1998, cara uji lembaran kertas karton.
Kekasaran
dilakukan sesuai dengan SNI 14-0932-1998, cara uji pemampatan daya tembus udara dan
kaarton.
Pemendaran
dilakukan dengan menggunakan sinar UV.
Jumlah
serat diamati dibawah sinar UV dan dihitung per dm ² (10x10 cm)
Derajat
putih dilakukan menggunakan Elrepho dengan saringan cahaya yang menghasilkan cahaya
monkhromatik dengan panjang gelombang 456 nm.
Kilap
dilakukan sesuai dengan SNI 14-2236-1991, cara uji kertas dan karton.
Ketahanan
jamur dilakukan sesuai dengan SNI 14-1458-1998, cara uji kertas dan karton.
Ketahanan
cahaya dilakukan dengan SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur warna terhadap cahaya.
Ketahanan
gosok dilakukan dengan sesuai SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur terhadap gosokan.
Kekuatan
daya rekat GUM (perekat) prangko adalah sebagai berikut :
Dalam
15 menit minimal 75 5 bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat pada kertas
sampul/amplop.
Dalam
2 jam minimal 90 % bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat pada kertas
sampul/amplop.
Perekat
tidak akan lepas sekalipun prangko yang telah ditempelkan pada sampul/amplop dipanasi
dengan suhu 100 ° C kemudian disemprot dengan udara dingin.
lekat
susun dilakukan dengan cara :
kertas
berperekat prangko yang sudah dikondisikan dipotong ukur 40 mm X 40 mm sebanyak 5 lembar.
Susun
uji dengan permukaan yang tidak berperekat menghadap keatas, letakkan diantara dua
lempengan kaca yang berukuran sama yang diberi beban sebesar 500 g, dismpan dalam ruangan
dengan RH 90 % selama 24 jam.
Amati
keadaan saling melekat dengan kriteria :
Bebas
lekat susun , contoh uji tidak saling melekat.
Lekat
tingakat 1, contoh uji saling lekat tetapi apabila
dipisahkan
tida ada bagian kertas yang tercabut atau terkelupas.Lekat susun tingkat 2, contoh uji saling lekat apabila dipisahkan
ada bagian kertas yang tercabut atau terkelupas.
Cara
uji mutu cetakan dari tinta Prangko Indonesia adalah sebagai berikut :
Mutu
cetakan tajam dan rapih
Ketahanan
cahaya menurut standar vlue wool
Tinta
cetak minimal 5
Tinta
invisbel minimal 3
Perendaman
dalam air menurut standar grey scale minmal 4
Ketahanan
gosok menurut standar staining scale minimla 4
Mutu
cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan contoh asli cetak prangko dengan desain
standar.
CARA
UJI MUTU PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
Uji Mutu Prangko Republik Indonesia
Bentuk
dan ukuran dilakukan dengan mengukur menggunakan penggaris dan dibandingkan dengan desain
standar.
Jenis
ceetakan dilakukan dengan mengindentifikasikan jenis proses cetak yang digunakan pada
contoh prangko berdasarkan ciri-ciri hasil cetaknya dengan menggunakan loupe/kaca
pembesar.
Mutu
cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan dengan contoh hasil cetak prangko dengan
desain standar.
pemendaran
kertas, tinta cetak, tinta cetak invisibel dan serat invisibel diamati dengan menggunakan
sinar UV.
Jumlah
perforasi dilakukan dengan menghitung jumlah perforasi per 2 cm.
SPESIFIKASI
PENGAMANAN PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
Pengaman
Prangko RI dalam unsur-unsur sebagai berikut :
Kertas
sekuriti mengandung unsur antara lain :
Serat
(fibre) yang terdiri dari Invisible fibre dan Visible fibre.
Planchettes
yang terdiri dari irridiecent dan Invisible
Micro
dot colors.
Tanda
air (water mark)
b.Tinta
Sekuriti mengandung antara lain :
Tinta
Invisble yang hanya memendar dibawah sinar UV
Tinta
Visible yang dapat dilihat secara langsung tanpa bantuan sinar UV, tetapi akan memendar
jika dilihat dengan sinar UV.
c.
Teknik cetak meliputi antara lain :
Cetak
dalam ( intaglio atau rototavure)
Cetak
tinggi.
Cetak
datar.
Kombinasi
antara a,b dan c
d.
Hologram sekuriti meliputi antara lain :
Hologram
dengan finger print
Micro
text hologram
e.
Desain dengan menambah mikrotex.
Pemilihan
unsur pengaman dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengamanan prangko, biaya
pencetakan dan lain-lain.
penagamanan
Prangko republik Indonesia juga dilakukan melalui sistem kemasan sebagai berikut :
Setiap
lembaran prangko terdiri dari 50 keping atau 100 keping prangko dengan nilai
nominal/pecahan yang sama.
Setiap
10 lembar prangko dikemas dalam sampul pengemas pertama, dijahit kawat, dilem, lalu
disegel dengan lembaran penyegel dan diberi label yang menginformasikan antara lain : seri
penerbitan, harga nominal, jumlaj, lembar tanggal pemeriksaan dan lain-lain.
Setiap
10 sampul pengemas pertama, dikemas/dimasukkan dalam sampul pengemas kuda, dilem dan
disegell dengan lembar penyegel dan diberi label yang menginformasikan antara lain : seri
penerbitan, harga nominal, jumlaj sampul pengemas pertama, tanggal pengerjaan.
Setiap
10 sampul pengemas kedua, dikemas/dibungkus dengan kertas casing/kraf, dilem dan diikat
dengan tali rami, diberikan lak segel cap logo pencetak dan diberi label yang
menginformasikan antara lain : seri penerbitan, harga nominal,jumlah sampul pengemas kedua
dan tanggal penerbitan.
PENGAWASAN
- Pengawasan atas kualitas dan/atau mutu prangko Republik
Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dalam butir 1
dapat bekerja sama dengan Institusi yang ahli dibidang pemerangkoan.
|
|