Kebijakan Penerbitan Kartu Pos
KEBIJAKAN TENTANG PENERBITAN
Dalam penerbitan
Prangko Indonesia Dirjen Postel mengeluarkan kebijakan- kebijakan yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor 81/Dirjen/2000 tanggal 19
Juli 2000 . Surat Keputusan dimaksud antara lain :
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR:
81/DIRJEN/2000
TENTANG
KETENTUAN
PENERBITAN PRANGKO DAN BENDA FILATELI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Prangko adalah
benda berharga yang proses pencetakannya diperlakukan sebagai dokumen sekuriti yang fungsi
utamanya sebagai tanda pelunasan porto dan bea jasa pos dan giro.
Prangko
Definitif adalah prangko yang diterbitkan semata-mata untuk pemrangkoan yang dapat dicetak
ulang sesuai kebutuhan, tidak dibatasi masa jual dan masa laku, penghentian ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Prangko Non
Definitif adalah prangko yang diterbitkan dengan pembatasan jumlah cetak, masa jual dan
masa lakunya sebagai prangko istimewa, peringatan, amal, lebel.
Prangko Istimewa
adalah prangko yang diterbitkan untuk mempromosikan kepada masyarakat tentang ajakan untuk
melakukan hal-hal yang berguna bagi tujuan kemanusiaan dan sosial budaya.
Prangko
Peringatan adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka memperingati suatu kejadian atau
peristiwa baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Prangko Amal
adalah prangko yang diterbitkan dengan tambahan harga dengan maksud untuk menghimpun dana
bagi kepentingan kemanusiaan yang hasilnya disumbangkan kepada badan-badan amal yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Prangko Prisma
adalah prangko yang diterbitkan dalam komposisi bergandengan dengan tab (lebel) yang
diberi gambar identitas berbeda dengan prangkonya dan dipisahkan dengan perforasi.
Tema prangko
adalah pesan khusus yang menjadi acuan pembuatan desain prangko.
Desain prangko
adalah model gambar prangko yang dirancang secara khusus untuk pembuatan acuan cetak.
Reproduksi
prangko adalah penggandaan prangko dengan teknik fotografi, elektronika, fotocopy, cetak
computer, rotograf dll.
Buku prangko
atau booklet stamps adalah lembaran prangko (pane) yang dikemas dalam buku seukuran saku.
Benda pos
bercetakan prangko atau Postal Stationary adalah benda pos yang telah tercetak prangko
pada bagian depannya yang dimaksudkan sebagai pelunasan porto.
Porto adalah
biaya dasar yang harus dibayar untuk pengiriman suratpos, paketpos, weselpos dan pelayanan
giro dan cekpos.
Sampul Hari
Pertama adalah sampul yang diterbitkan PT. Pos Indonesia bersamaan dengan penerbitan
prangko baru. Pada bagian depannya memuat gambaran yang sesuai dengan prangko tersebut dan
ditempeli prangkonya yang dibubuhi teraan cap "Hari Terbit Pertama".
Sampul
Peringatan adalah sampul yang dibuat khusus untuk menandai atau memperingati suatu
peristiwa atau kejadian yang dianggap penting.
Carik Kenangan
atau Souvenir Sheet adalah sehelai kertas dengan ukuran lebih besar dari
prangkonya, tepinya tidak bergigi dan di dalamnya memuat prangko, dan dapat dipergunakan
untuk pemrangkoan
Carnet adalah
lembaran kertas tebal dalam bentuk lipatan baru yang bagian dalamnya ditempeli prangko
terbitan baru yang telah dibubuhi cap "Hari Terbit Pertama" sedangkan bagian
luarnya memuat tulisan atau gambar yang sesuai dengan prangko tersebut.
Kartu Maksimum
atau Maximum Card adalah kartupos bergambar yang disesuaikan dengan gambar
prangkonya yang dilekatkan pada bagian belakangnya dan dibubuhi teraan cap "Hari
Terbit Pertama".
Pemohon adalah
instansi Pemerintah, Badan Usaha dan atau pihak swasta nasional maupun internasional yang
mengajukan penerbitan prangko.
Hak Cipta atau Copy
Right adalah hak untuk memproduksi atau memperbanyak.
Dokumen security
adalah segala jenis dokumen yang berlaku untuk umum yang memerlukan perlindungan terhadap
pemalsuan atau penyalahgunaan, kerusakan dan atau pencurian yang penerbitan dan
pencetakannya diatur oleh pemerintah.
Percetakan
sekuriti adalah badan usaha percetakan yang telah memiliki ijin operasi pencetakan dokumen
security dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) atau yang menurut
peraturan pemerintah dinyatakan sebagai percetakan sekuriti.
BOTASUPAL adalah
lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas sebagai Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
Lembaga Teknis
adalah Lembaga Pemerintah yang membidangi pembinaan sosial sesuai teknis operasionalnya.
Tim Persiapan
adalah suatu Tim yang dibentuk oleh pemohon untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pembuatan desain prangko.
Tim Pembinaan
adalah suatu Tim yang dibentuk dengan surat keputusan Direktur Jenderal yang
anggota-anggota terdiri dari unsur-unsur Ditjen Postel, PT. Pos Indonesia, Percetakan,
Instansi atau lembaga atau perorangan yang dianggap ahli dalam bidangnya dan bertugas
membantu memberikan pertimbangan mengenai permasalahan perprangkoan dan perfilatelian
kepada Direktur Jenderal.
Direksi adalah
Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB
II
PROGRAM
PENERBITAN PRANGKO
Pasal
2
Jenis
prangko terdiri dari prangko definitif dan prangko non definitif.
Pasal
3
(1) Rencana penerbitan prangko
untuk masa satu tahun takwim dituangkan dalam program penerbitan
prangko.
(2) Program penerbitan prangko diusulkan oleh Tim Pembinaan yang
penetapannya dilakukan oleh Direktur
Jenderal.
(3) Program penerbitan prangko ditetapkan pada bulan Januari dua tahun
sebelumnya.
(4) Dalam satu tahun takwim sebanyak-banyaknya diterbitkan:
Prangko
Definitif, 1(satu) seri;
Prangko Non
Definitif, terdiri dari :
1) Prangko 17 (tujuh belas) seri;
2) Prisma 2 (dua) seri;
3) Carik Kenangan 6 (enam) seri;
4) Bendapos bercetakan prangko 2 (dua) seri;
5) Buku Prangko 2 (seri) seri
BAB
III
BENDA
FILATELI
Pasal
4
Benda
filateli selain prangko terdiri dari Sampul Hari Pertama, Sampul Peringatan, Carnet, Kartu
Maksimum, Booklet, Mini Sheet (Sheetlet), Stamp Pack, Kartupos, Aerogram
dan produk pos lainnya yang menjadi koleksi filateli.
Pasal
5
Penerbitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 oleh PT. Pos Indonesia ditetapkan oleh Direksi dan
pelaksanaannya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal
6
Penandatanganan
benda filateli oleh pejabat tinggi atau tertinggi negara, pejabat tinggi pemerintah atau
badan internasional diatur oleh Direktur Jenderal.
BAB
IV
TEMA,
DESAIN DAN TULISAN DALAM PRANGKO
Pasal
7
(1) Tema dan desain prangko harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN dan peraturan
perundangan
yang berlaku serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam konvensi Perhimpunan Pos Sedunia (Universal
Postal Union).
(2) Tema prangko diusulkan oleh Tim Pembinaan dan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal
8
Desain
prangko diusulkan oleh Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang
diberi tugas.
Pasal
9
(1) Pengadaan desain prangko diusahakan dengan cara:
Memesan langsung
kepada desainer tertentu;
Mengadakan
sayembara secara terbatas;
Mengadakan
sayembara secara terbuka.
(2)
Segala biaya yang berkaitan dengan pengadaan dan perencanaan desain dibebankan kepada
Direksi atau
pemohon yang besarnya ditetapkan
oleh Direksi.
Pasal 10
(1)
Tulisan yang tercantum dalam prangko harus mencantumkan nama negara "Indonesia",
nilai
nominal, tahun penerbitan dan nama
seri prangko.
(2) Nama seri prangko dapat menggunakan bahasa latin atau bahasa asing
lainnya jika diperlukan.
BAB
V
KRITERIA
PRANGKO
Pasal
11
(1) Gambar tokoh nasional yang masih hidup yang dapat ditampilkan pada prangko hanya
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(2)
Gambar tokoh nasional yang telah meninggal dunia dapat ditampilkan di atas prangko apabila
tokoh-tokoh tersebut telah ditetapkan/dikukuhkan sebagai tokoh oleh Pemerintah Republik
Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
12
(1) Gambar tokoh internasional yang telah meninggal dunia dapat ditampilkan di atas
prangko, apabila Direktur
Jenderal menilai tokoh tersebut
perlu dan patut ditampilkan di atas prangko.
(2)
Desain gambar yang membawa misi internasional/dunia harus sejalan dengan kebijakan
nasional.
Pasal 13
Logo/lambang
yang dapat dicantumkan pada prangko harus merupakan logo/lambang yang bersifat nasional
dan atau internasional serta harus terlebih dahulu mendapatkan ijin secara tertulis dari
Badan/Lembaga Nasional dan atau internasional yang bersangkutan.
Pasal
14
Prangko
tidak boleh mengandung unsur-unsur promosi untuk kepentingan suatu perusahaan/organisasi
yang bersifat perniagaan dan tidak pula dimaksudkan untuk pengumpulan dana bagi suatu
badan/organisasi/ perorangan.
Pasal
15
Gambar
identitas yang tercantum pada tab prangko prisma harus sopan, tidak menyerupai prangko dan
atau meniru prangko.
BAB
VI
USULAN
PENERBITAN
Pasal
16
(1) Usulan penerbitan prangko amal oleh Lembaga Pemerintah yang mengurusi masalah sosial.
(2) Harga tambahan besarnya tidak boleh lebih 20% (duapuluh persen)
dari harga nominal prangko.
(3)
Pendapatan penjualan prangko amal setelah dikurangi dengan harga nominal prangko dan biaya
lainnya yang itetapkan oleh Direktur Jenderal, diserahkan kepada pemohon.
(4)
Dalam satu tahun takwim hanya dapat diterbitkan satu kali prangko amal.
Pasal
17
Usulan
penerbitan prangko yang dimaksudkan untuk memperingati suatu peristiwa nasional atau
internasional, hanya akan dipertimbangkan apabila merupakan kelipatan 25 (duapuluh lima)
tahun.
Pasal
18
Usulan
penerbitan prangko bersama antara Indonesia dengan 1 (satu) negara atau lebih dapat
dilaksanakan apabila terlebih dahulu dilakukan kesepakatan tertulis dalam bentuk surat
perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal
19
Bagi
pemohon bukan lembaga Pemerintah yang usulannya diterima untuk diterbitkan prangko,
diwajibkan untuk membeli sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari jumlah prangko yang
diterbitkan.
BAB
VII
TATA
CARA PERMOHONAN
Pasal
20
(1) Permohonan penerbitan diajukan kepada Direktur Jenderal yang berisikan :
Latar
belakang/alasan-alasan permohonan penerbitan, rencana tanggal terbit, acara peluncuran;
Rekomendasi/persetujuan
instansi terkait seperti badan/lembaga-lembaga yang logonya dicantumkan;
Persetujuan dari
pihak keluarga untuk tokoh nasional;
Contoh desain
dan data prangko yang akan diterbitkan.
(2)
Permohonan penerbitan diajukan selambat-lambatnya pada bulan September.
(3) Surat permohonan ditatausahakan untuk pada waktunya dibahas dalam
rapat Tim Pembinaan yang hasilnya diajukan kepada Direktur Jenderal.
(4) Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya
menjadi wewenang Direktur Jenderal.
Pasal
21
(1) Bilamana permohonan diterima, pemohon diwajibkan untuk membentuk Tim Persiapan yang
beranggotakan unsur-unsur Pemohon, Ditjen Postel, PT. Pos Indonesia, Percetakan dan
unsur-unsur terkait lainnya.
(2)
Pembentukan Tim Persiapan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggall terbit
prangko tersebut.
BAB
VIII
MASA
JUAL, MASA LAKU DAN HARGA JUAL
Pasal
22
(1) Prangko definitif, masa jual dan masa laku tidak dibatasi.
(2) Prangko non definitif, carik kenangan, benda pos bercetakan
prangko dan buku prangko:
masa jual selama
tahun penerbitan ditambah 1(satu) tahun berikutnya;
masa laku selama
tahun penerbitan ditambah 3 (tiga) tahun berikutnya.
Pasal
23
(1) Harga jual prangko definitif, prangko non definitif, carik kenangan, benda pos
bercetakan prangko dan buku prangko di loket
kantor pos maupun pada loket filateli sesuai nilai nominal.
(2)
Harga jual khusus prangko prisma tidak boleh lebih dari 160% (seratus enam puluh per
seratus) dari harga nominal.
(3)
Harga jual benda filateli selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi dan
diumumkan kepada
masyarakat.
BAB
IX
JUMLAH
CETAK DAN NILAI NOMINAL
Pasal
24
Jumlah
cetak dan nilai nominal prangko diusulkan oleh Direksi berdasarkan kebutuhan dan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB
X
PENCETAKAN
PRANGKO
Pasal
25
(1) Pencetakan prangko dilaksanakan oleh percetakan sekuriti yang berbentuk Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta dalam negeri.
(2)
Pencetakan prangko ke luar negeri harus melalui percetakan security dalam negeri yang
ditunjuk Direksi dan telah diteliti kebenarannya oleh BOTASUPAL.
Pasal
26
(1) Pemesan pencetakan prangko adalah Direksi dan atau pejabat yang diberi tugas.
(2) Pencetakan prangko dilakukan oleh percetakan yang didasarkan
perjanjian kerjasama dengan Direksi.
(3)
Prangko dicetak sesuai dengan desain prangko yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal.
(4)
Segala biaya yang bertalian dengan pencetakan prangko dibebankan kepada Direksi.
Pasal
27
Prangko
yang diterbitkan harus sesuai dengan standar perprangkoan Indonesia yang diatur tersendiri
dengan keputusan Direktur Jenderal.
BAB
XI
PEMBATALAN
DAN PENARIKAN DARI PEREDARAN
Pasal
28
(1) Pembatalan dan penarikan prangko dari peredaran dilakukan oleh Direktur Jenderal
dengan Surat Keputusan.
(2) Pembatalan dan penarikan prangko dari peredaran diumumkan kepada
masyarakat.
BAB
XII
PEMUSNAHAN
Pasal
29
Pelat
cetak prangko yang telah aus atau yang telah tidak dipergunakan lagi untuk pencetakan,
dimusnahkan yang pelaksnaannya diatur oleh Direksi.
Pasal
30
Semua
hasil cetak coba, salah cetak, limbah dan lain-lain yang karena sesuatu hal tidak dapat
diserahkan kepada PT. Pos Indonesia harus dimusnahkan yang pelaksnaannya diatur oleh
Direksi.
Pasal
31
(1) Prangko yang cacat atau rusak, ditarik dari peredaran atau dibatalkan dalam proses
pencetakan dimusnahkan yang pelaksanaannya diatur oleh Direksi.
(2)
Sisa prangko yang masih ada pada persediaan yang telah berakhir masa jualnya, dan prangko
yang rusak dalam penyimpanan, dimusnahkan yang
pelaksanaannya diatur oleh Direksi.
Pasal
32
Pemusnahan
prangko dan benda-benda filateli dilaksanakan melalui tata cara yang ditetapkan tersendiri
dengan ketentuan Direktur Jenderal.
Pasal
33
Prangko
yang dimusnahkan diumumkan kepada masyarakat dengan mencantumkan tahun terbit, seri dan
jumlah kepingnya tanpa menyebut nilai nominal.
BAB
XIII
HAK
CIPTA
Pasal
34
(1) Hak cipta prangko, carik kenangan dan benda pos bercetakan prangko serta buku prangko
ada pada Direktur Jenderal.
(2)
Perubahan yang dilakukan dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB
XIV
REPRODUKSI
Pasal
35
(1) Reproduksi prangko terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur
Jenderal.
(2)
Hasil reproduksi prangko untuk keperluan informasi iklan, dan tujuan komersil lainnya
hasil secara keseluruhan warna dan atau ukuran tidak boleh setajam dan sama dengan
yang asli.
(3)
Untuk keperluan penyidikan dan atau penyelidikan kasus pemalsuan dan keperluan penelitian,
serta tujuan lain bukan komersial, reproduksi prangko boleh setajam dan sama
besarnya dengan yang asli hanya dengan
warna hitam putih.
BAB
XV
P E
N U T U P
Pasal
36
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor:
045/Dirjen/1998 tentang Tata Cara Penerbitan Prangko dan Benda-benda Filateli dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
37
Program
Penerbitan Prangko Tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002 pada lampiran I dan II,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
38
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal: 19
Juli 2000
DIRJEN POSTEL
dto
SASMITO DIRDJO |