| Standarisasi Kartu Pos
A. Pendahuluan
Diberitahukan bahwa Panitia Teknik Perumus Standar Nasional lndonesia untuk kartu pos
pada tanggat 12 November 2001 melaksanakan Rapat Konsensus dan telah menetapkan Standar
Nasional lndonesia mengenai Kartu Pos,Standar ini dimaksudkan sebagai salah satu usaha
agar kartu pos, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta mempunyai
standar yang sama, Standar ini memperhatikan: Standar ini dirumuskan mencakup ukuran minimal dan ukuran maksimal kartu pos yang
memenuhi syarat sebagai ukuran standar internasional untuk diposkan di Indonesia. Standar
ini juga berlaku bagi kartupos bercetakan prangko dan kartu pos bergambar. Standar ini
mencakup : Setiap kartu pos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Ukuran : - Maksimal 120 X 235 mm dengan toleransi 2 mm - Minimal: 90 X 140 mm dengan toleransi 2 mm - Ukuran panjang minimal sama dengan ukuran lebar dikali akar 2 (nilainya kurang lebih 1,4) 2. Bentuk kartu pos.: Kartupos harus berbentuk persegi panjang yang keempat sudutnya kartupos harus membentuk sudut 90 derajat. 3. Berat Kartupos : - Minimal 1,5 gram - Maksimal 3 gram 4. Ketebalan Kartupos - Minimal 0,2, mm - Maksimal 0,25 mm 5. Bagian belakang kartu posBagian belakang kartu pas dapat polos atau bergambar. F. Persyaratan Tambahan Untuk percetakan kode palang (barcode) pada kartupos, perlu disediakan ruang kasong yang terletak di bagian kiri bawah dengan posisi horizontal minimum, 15 mm. Bagian daerah pengirim dan penerima dilengkapi dengan KOTAK sebanyak 5 (lima) buah dengan garis kotaknya tidak berwama gelap untuk menuliskan nomor kodepos, Posisi kotak untuk kode pos daerah pengirim adalah 20 mm s:d. 23 mm dari sisi kiri bawah bagian daerah pengirim. Posisi kotak untuk kode pos daerah penerima adalah 40 mm s.d -45 mm dari sisi kiri bawah bagian daerah penerima. Tata letak ukuran bagian daerah pengirim dan penerima - Tata letak daerah pengirim harus berjarak 45 mm s.d. 60 mm dari sisi kiri ke kanan kartu pos - Tata letak dilengkapi dengan garis vertikal untuk pembatas antara bagian daerah pengirim dan penerima dengan perbandingan 45 dan 75. 6. Bagian atas daerah penerima harus dicetak tulisan "KARTU POS" dalam bahasa indanesia atau bahasa lain yang digunakan aleh administrasi pos dari negara lain. Khusus untuk kartu pos bergambar tidak harus dicetak tulisan KARTUPOS. 7. Bagian daerah pengirim harus dicetak kata " PENGIRIM " dilengkapi dengan garis-garis datar sebanyak 4 (empat) baris untuk menuliskan nama, Alamat, dan kode pos pengirim 8. Bagian daerah penerima harus dicetak kata 'KEPADA" dilengkapi dengan garis-garis datar sebanyak 4 (empat) baris untuk penulisan nama, alamat, dan kode pos dan penerima 9. Letak penulisan isi berita oleh pengirim : Isi berita dapat ditulis oleh pengirim dibagian belakang kartu pos Apabila bagian belakang tidak mencukupi. isi berita dapat dituliskan di bagian kiri depan kartu di atas kata PENGIRIM yang telah disediakan. G.Spesifikasi Teknis Kertas Kartu Pos 1. Wama dasar putih atau mendekati putih dengan deviasi maksimal 30 %. 2. Kertas yang digunakan adalah brief caart (BC) dan I atau art carton. 3. Gramatur minimal180 gram per sentimeter persegi 4. Kekuatan talik dalam kilogram : Machine direction: 9 (minimal) ; Cross direction 5. Kekuatan sobek dalam gram per sentimeter MD/CD : 300 {mini~al) , 6. Regang putus dalam persentase MD 1,2 % CD 1,3 % 7. Ketebalan kertas dan karton minimal 0,2 mm dan maksimal 0,25 mm. H. Cara Uji 1. Warna dasar putih atau mendekati putih diuji dengan menggunakan SNI 14-0438 . 2. Pengambilan kertas dan karton diuji dengari menggunakan SN114-1764 3. Gramatur kertas dan karton diuji dengan menggunakan SNI 14-0439 4. Bentuk kertas kartu pos diuji dengan menggunakan SN114-1440 5. Ketahanan tarik kertas dan karton diuji dengan menggunakan SNI14-0437 6. Ketahanan sobek kertas dan karton diuji dengan menggunakan SN114-0436 7. Ketahanan retak kertas dan karton diuji dengan mengguriakan SNI14-0439 8. Ketebalan kertas daF) karton diuji menggunakan SN I 14-0435
|