DIVISI FILATELI
Jl. Jakarta 34
Bandung 40272
Telp 022.7100512, 7278984
Fax 022.708161


Kepada
- Para Kepala Kantor Pos
- Para Kepala Unit Divisi Filateli
- Para Filatelis

 


SURAT EDARAN
Nomor : 4200/Div.Fil/1996


TENTANG
PEMBUBUHAN CAP ISTIMEWA "HARI TERBIT PERTAMA"
PADA BENDA FILATELI SELAIN SHP RESMI

 

  1. Seperti diketahui, setiap penerbitan prangko selalu disertai dengan Cap Istimewa. Cap tersebut selama ini hanya dibubuhkan pada Sampul Hari Pertama, Kartu Maksimum atau Carnet yang dikeluarkan secara resmi oleh PT Pos Indonesia.
  2. Untuk memberikan kesempatan kepada para filatelis dalam mengembangkan kreativitas dan menambah variasi koleksi, Divisi Filateli PT Pos Indonesia membuka kesempatan kepada para filatelis untuk mendapatkan cap istimewa tersebut pada benda filateli selain SHP resmi yang dikeluarkan PT Pos Indonesia.
  3. Pembubuhan cap dimaksud dapat diberikan pada benda filateli hasil kreasi filatelis dengan ketentuan sebagai berikut :

    a.



    Cap diberikan pada prangko (lengkap atau tidak) dari seri yang sama dengan cap. Pembubuhan cap pada prangko yang bukan merupakan seri yang sama dengan cap, meskipun memiliki tema yang serupa, tidak dapat diberikan.
    b.
    Benda filateli dimaksud dapat berupa sampul, kartu maksimum atau benda   filateli lainnya.
    c. Desain pada sampul atau benda filateli lain bebas sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma umum.
    d. Susunan/komposisi prangko tidak dibatasi sepanjang prangko yang dipakai   adalah dari seri yang bersangkutan.
    e. Divisi Filateli berhak menolak untuk membubuhkan cap apabila benda filateli yang diajukan dinilai tidak layak.
  4. Untuk sementara pemberian cap istimewa dapat dilayani di tempat-tempat berikut :
    a. Loket Divisi Filateli, Jl. Jakarta 34, Bandung 40272
    b. Divisi Filateli Unit Jakarta, Jl. Pos No.2 Jakarta 10710
    c. Divisi Filateli Unit Bandung, Jl. Asia-Afrika 49, Bandung 40111
  5. Untuk permintaan pembubuhan dari daerah lain dapat dilakukan dengan mengirimkan benda filateli yang telah ditempeli prangko mint seri yang bersangkutan ke : DIVISI FILATELI, Jl. Jakarta 34, BANDUNG 40272.
  6. Batas waktu pemberian cap adalah dua bulan setelah tanggal terbit prangko.
  7. Pemberian cap tersebut di atas bukan merupakan registrasi sampul

Demikian untuk diketahui.

Dikeluarkan di : BANDUNG
Pada tanggal : 1 Juli 1996

KEPALA DIVISI FILATELI

TRIJADI JULIARTI
Nippos : 951007270

TEMBUSAN :

1. Bpk Direktur Pemasaran PT Pos Indonesia
2. Bpk Direktur SDM dan Sarana PT Pos Indonesia
3. Para Kawilpos
4. Ka. Museum Prangko Indonesia, d.a. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta 13500
5. Ketua PP Perkumpulan Filatelis indonesia, Jl. Pos No.2 Jakarta 10710