- Seperti diketahui, setiap penerbitan prangko selalu
disertai dengan Cap Istimewa. Cap tersebut selama ini hanya dibubuhkan pada Sampul Hari
Pertama, Kartu Maksimum atau Carnet yang dikeluarkan secara resmi oleh PT Pos Indonesia.
- Untuk memberikan kesempatan kepada para filatelis
dalam mengembangkan kreativitas dan menambah variasi koleksi, Divisi Filateli PT Pos
Indonesia membuka kesempatan kepada para filatelis untuk mendapatkan cap istimewa tersebut
pada benda filateli selain SHP resmi yang dikeluarkan PT Pos Indonesia.
- Pembubuhan cap dimaksud dapat diberikan pada benda
filateli hasil kreasi filatelis dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
|
Cap diberikan pada prangko
(lengkap atau tidak) dari seri yang sama dengan cap. Pembubuhan cap pada prangko yang
bukan merupakan seri yang sama dengan cap, meskipun memiliki tema yang serupa, tidak
dapat diberikan. |
b.
|
Benda filateli dimaksud
dapat berupa sampul, kartu maksimum atau benda filateli lainnya. |
| c. |
Desain pada sampul atau
benda filateli lain bebas sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma umum. |
| d. |
Susunan/komposisi prangko
tidak dibatasi sepanjang prangko yang dipakai adalah dari seri yang
bersangkutan. |
| e. |
Divisi Filateli berhak
menolak untuk membubuhkan cap apabila benda filateli yang diajukan dinilai tidak layak. |
- Untuk sementara pemberian cap istimewa dapat
dilayani di tempat-tempat berikut :
| a. |
Loket Divisi Filateli, Jl. Jakarta 34, Bandung 40272 |
| b. |
Divisi Filateli Unit Jakarta, Jl. Pos No.2 Jakarta 10710 |
| c. |
Divisi Filateli Unit Bandung, Jl. Asia-Afrika 49, Bandung 40111 |
- Untuk permintaan pembubuhan dari daerah lain dapat dilakukan dengan mengirimkan benda
filateli yang telah ditempeli prangko mint seri yang bersangkutan ke : DIVISI
FILATELI, Jl. Jakarta 34, BANDUNG 40272.
- Batas waktu pemberian cap adalah dua bulan setelah tanggal terbit prangko.
- Pemberian cap tersebut di atas bukan merupakan registrasi sampul
Demikian untuk diketahui.
|
|
Dikeluarkan di : BANDUNG
Pada tanggal : 1 Juli 1996
KEPALA DIVISI FILATELI
TRIJADI JULIARTI
Nippos : 951007270 |
TEMBUSAN :
| 1. |
Bpk Direktur Pemasaran PT Pos Indonesia |
| 2. |
Bpk Direktur SDM dan Sarana PT Pos Indonesia |
| 3. |
Para Kawilpos |
| 4. |
Ka. Museum Prangko Indonesia, d.a. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Jakarta 13500 |
| 5. |
Ketua PP Perkumpulan Filatelis indonesia, Jl. Pos No.2 Jakarta 10710 |
|